Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Jum'at jam 08.00 – 11.00
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan
terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan sebagai
dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan
kelahiran, maka di terbitkan Kartu Keluargadan Akta Kelahiran.
Untuk memperoleh pelayanan pelaporan kelahiran harus memenuhi
persyaratan berikut ini:
a.
Surat pengantar RT/RW
b.
Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/ dokter/ bidan
c.
Fotocopy dan asli KK bagi penduduk/ SKSPNP bagi penduduk non
permanen.
d.
Fotocopy dan asli KTP orang tua/ Surat keterangan pelaporan tamu
e.
Fotocopy dan asli Surat Nikah/ Akta perkawinan orang tua
f.
Fotocopy dan asli paspor bagi orang asing
g.
Surat keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal
usulnya
h.
Surat keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk.
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan kelahiran
seseorang. Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah
bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai
berikut:
1.
Surat keterangan kelahiran dari kelurahan
2.
Surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan
3.
Fotocopy surat nikah/ Akta perkawinan orang tua
4.
Fotocopy KK dan KTP orang tua
5.
Nama dan identitas saksi pelapor kelahiran
6.
Persetujuan Kepala Dinas, dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari
dan kurang dari satu tahun sejak
tanggal kelahirannya. Penetapan pengadilan negeri, dalam hal pelaporannya lebih
dari satu tahun sejak tanggal kelahirannya
0 komentar:
Posting Komentar