Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Jum'at jam 08.00 – 11.00
Surat keterangan pindah digunakan oleh penduduk
setempat yang berencana akan pindah domisili ke wilayah desa yang lain. Berikut
adalah syarat untuk membuat surat keterangan pindah :
a.
Surat Pengantar RT
b.
Pas photo 3 x 4 sebanyak 10 lembar digunakan untuk memproses surat
pindah
c.
Pas photo 4 x 6 sebanyak 5 lembar untuk surat keterangan catatan
kepolisian
d.
KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli
e.
Fotocopy buku nikah bagi yang nikah
f.
Menegaskan alamat yang akan di tuju
0 komentar:
Posting Komentar