Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Jum'at jam 08.00 – 11.00
- Berusia 17 tahun
- Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
Kelengkapan Syarat Pembuatan KTP
- Syarat Pembuatan KTP
- Surat Pengantar RT diketahui RW
- Mengisi Formulir
- Foto 2x3 = 3 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Khusus pengantar KTP yang masa berlakunya sudah habis wajib melampirkan KTP aslinya.
- Proses pembuatan KTP dilanjutkan di Kecamatan
0 komentar:
Posting Komentar