Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi
berbagai masalah kesejahteraan sosial
terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif,
rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Karang Taruna dalam melaksanakan tugasnya
mempunyai fungsi:
1.
Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
2.
Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
3.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di
lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
4.
Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi
generasi muda di lingkungannya;
5.
Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung
jawab sosial generasi muda;
6.
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa
kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.
Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan
tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis
produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan
potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
8.
Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan,
penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja;
9.
Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif,
rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja
0 komentar:
Posting Komentar