Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang bertugas untuk
memperkuat penyelenggaraan pemerintah Desa mewadahi Perwujudan Partisipasi dan
Demokrasi serta Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPD dapat dianggap sebagai parlemen
dari sebuah Desa. Di Indonesia, BPD merupakan lembaga bari di Desa pada era
otonomi daerah.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa
yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari tokoh Desa, bias dari pemangku
adat, golongan profesi, pemuka agama, dan pemuka masyarakat lainnya. Masa
jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk
1 kali masa jabatan berikutnya.
Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan
merangkat jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
BPD memiliki beberapa tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa
Palur sebagai berikut:
1.
Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung
menyalurkan aspirasi Masyarakat
2.
Membahasi Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
3.
Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa dan
Keputusan Kepala Desa lebih banyak pada aspek Kebijakan
4.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (menjelang
habis masa bakti)
5.
Menggali, menyerap, menampung, menghimpun, meneruskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat tingkat RT/ RW maupun tingkat Dusun setiap 35
(tiga puluh lima) hari
6.
Menyusun dan mengubah tata tertib Badan Permusyawaratan Desa
7.
Menyalurkan aspirasi masyarakat di wujudkan lewat pertemuan atau
rapat bersama Pemerintah Desa atas Instansi terkait
0 komentar:
Posting Komentar