Membantu Kepala desa menyusun rencana,
pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
bidang kesejahteraan rakyat yang meliputi:
a.
Melakukan kegiatan penatausahaan arsip kantor desa
b.
Melakukan urusan surat menyurat
c.
Melakukan inventarisasai dan pengelolaan inventarisasi
d.
Melakukan urusan pemeliharaan sarana kantor desa
e.
Mempersiapkan rapat-rapat dinas dan upacara resmi di desa
f.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya
Fungsi Kaur Umum:
a.
Menyusun program dan rencana pemerintah desa dalam rangka
penyelenggaraan urusan umum meliputi : Ketatausahaan, perangkat desa,
perlengkapan dan rumah tangga desa
b.
Penyusunan program dan rencana kegiatan dalam rangkapelayanan
kepada masyarakat dalam penyelenggaraan urusan umum
c.
Penyusunan data dan laporan penyelenggaraan umum
d.
Pelaporan , monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan umum
0 komentar:
Posting Komentar