Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005, ketentuan mengenai sekretaris desa diatur pada pasal 9 yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu :
- Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat.
- Mengetahui pengetahuan tentang teknis pemerintahan.
- Mempunyai kemampuan dibidang administrasi perkantoran.
- Mempunyai pengalaman dibidang administrasi keuangan dan bidang perencanaan.
- Memahami sosial budaya masyarakat setempat dan
- Bersedia tinggal didesa yang bersangkutan.
Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota. Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan.
- Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala desa.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan.
- Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa.
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
- Penyiapan program kerja dan pelaporannya
0 komentar:
Posting Komentar