Selamat Datang di Website Desa Palur Kec Mojolaban Kab Sukoharjo | Pelayanan Warga dibuka Setiap Hari Senin - Kamis (08.00-12.00) Jum'at (08.00-11.00) dan Sabtu Libur

SEKRETARIS DESA

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005, ketentuan mengenai sekretaris desa diatur pada pasal 9 yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu :
  1. Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat.
  2. Mengetahui pengetahuan tentang teknis pemerintahan.
  3. Mempunyai kemampuan dibidang administrasi perkantoran.
  4. Mempunyai pengalaman dibidang administrasi keuangan dan bidang perencanaan.
  5. Memahami sosial budaya masyarakat setempat dan
  6. Bersedia tinggal didesa yang bersangkutan.
Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota. Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  2. Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan.
  3. Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala desa.
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut
  1. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan.
  2. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa.
  3. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
  4. Penyiapan program kerja dan pelaporannya

0 komentar:

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Posting Komentar