Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, untuk tugas dan
wewenang Kepala Desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam
melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai wewenang, sebagai berikut:
a.
Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama BPD
b.
Mengajukan rancangan peraturan desa
c.
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama
BPD
d.
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa
untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e.
Membina kehidupan masyarakat desa
f.
Membina perekonomian desa
g.
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h.
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang undangan.
Sementara itu, kewajiban Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenang terdapat pada pasal 6, antara lain :
a.
Memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
b.
Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
c.
Memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat
d.
Melaksanakan kehidupan
demokrasi
e.
Melaksanakan prinsip tata
pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
f.
Menjalin hubungan kerja
dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
g.
Mentaati dan menegakkan
seluruh peraturan perundang-undangan
h.
Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik
i.
Melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
j.
Melaksanakan urusan yang
menjadi kewenangan desa
k.
Mendamaikan perselisihan
masyarakat di desa
l.
Mengembangkan pendapatan
masyarakat dan desa
m.
Membina, mengayomi dan
melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
n.
Memberdayakan masyarakat dan
kelembagaan di desa
o.
Mengembangkan potensi sumber
daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
0 komentar:
Posting Komentar