Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian,
evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan yang
meliputi :
a.
Menyusun program dan rencana kegiatan pembangunan yang akan
dilaksanakan pemerintahan desa;
b.
Mengumpulkan dan menyusun data laporan penyelenggaraan pembangunan;
c.
Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
d.
Menginventarisasikan dan melaporkan kegiatan pembangunan oleh
masyarakat (swadaya masyarakat);
e.
Mencatat dan menatausahakan rencana pembangunan dan pelaksanaanya
yang dilakukan oleh pemerintahan desa membina kader kader pembangunan desa;
f.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan
Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya;
Fungsi Kaur Pembangunan:
a. Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa
dalam rangka penyelengharaan pembangunan
desa
b. Menyusun program dan rencana kegiatan
pembangunan
c. Penyusunan data dan bahan laporan pelaksanaan
Pembangunan
0 komentar:
Posting Komentar