Layanan pada:
Hari : Senin – Kamis jam 08.00 – 13.00
Hari : Jum'at jam 08.00 – 11.00
Kartu Keluarga adalah kartu identitas Keluarga
yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu
Keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga. Kartu Keluarga di cetak di
Kantor Kecamatan dengan rangkap 4 yang masing-masing di pegang oleh :
a. Kepala Keluarga (lembar pertama)
b. Ketua Rukun Tetangga (lembar kedua)
c. Kepala Desa (lembar ketiga)
d. Suku Dinas (lembar keempat)
Setiap terjadi perubahan data dalam keluarga
seperti karena terjadi
peristiwa kelahiran, kematian dan kepindahan, Kepala Keluarga wajib
melaporkan ke kantor Kepala Desa dengan persyaratan :
a.
Surat pengantar RT/RW
b.
KK lama
c.
Fotocopy dan asli surat keterangan kematian/ kutipan Akta kematian
d.
Fotocopy dan asli Akta perkawinan/ perceraian bagi yang pernah
menikah/ bercerai
e.
Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah
f.
Fotocopy dan asli kutipan akta perceraian, bagi pengurangan anggota
keluarga karena cerai.
Dari hasil pelaporan tersebut, maka akan di terbitkan Kartu
Keluarga yang baru. Namun apabila satu keluarga pindah ke tempat lain, maka
Kartu Keluarga yang di simpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus di
serahkan kepada Kepala Desa untuk dicabut.
Untuk membuat Kartu Keluarga maka harus melengkapi syarat-syarat
berikut:
a. Surat pengantar RT/RW
b. Biodata penduduk/ pemohon
c. Kartu Keluarga lama
d. Fotocopy dan asli kutipan akta perkawinan/
akta nikah
e. Fotocopy dan asli izin tinggal tetap bagi
orang asing
f. Surat keterangan pindah/ surat keterangan
pindah dating
(SKP/SKPD).
0 komentar:
Posting Komentar