Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari
Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak
dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat
yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.
Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah
dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat
(Satlinmas) itu sendiri. Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat
ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman,
Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1.
Tugas Linmas :
1.
Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindunganmasyarakat
serta pengamanan swakarsa.
2.
Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan
perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
3.
Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan
perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
4.
Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di
TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu
5.
Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung
pengamanan penyelenggaraan pemilu
6.
Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan
masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban
bencana
0 komentar:
Posting Komentar